ads_hari_koperasi_indonesia_74

MUI Bilang Saracen Haram Hukumnya

MUI Bilang Saracen Haram Hukumnya

Jakarta, hotfokus – Berpegang pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2017, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menegaskan bahwa tindakan sindikat Saracen dinyatakan haram.

Hukum yang sama bagi kalangan yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan, dan pihak yang memfasilitasi kegiatan penyebaran kabar bohong oleh Saracen.

Menurut Tauhid Saadi, Senin (28/8), kegiatan menyebarkan kabar bohong melalui media sosial, memproduksi ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), perundungan, aib, gosip dan lain-lain dengan tujuan memperoleh keuntungan jelas-jelas melanggar syariah dan haram hukumnya.

Dalam Fatwa MUI, lanjutnya, disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.

Haram pula bagi Muslim melalukan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar-golongan.

“Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat,” kata dia.

Oleh karena itu, MUI mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan seperti memproduksi, menyebarkan serta membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Polisi mengungkap keberadaan kelompok Saracen yang menebar ujaran kebencian dan hoaks berbau SARA berdasarkan pesanan.

Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata karena alasan ekonomi.

Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mengunggah berita atau konten hoaks tergantung pesanan.

Para pelaku menyiapkan proposal berharga puluhan juta rupiah untuk ditawarkan kepada siapa saja yang memerlukan. (ken)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *