ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pembayar Zakat Dikurangi Pajaknya, Baiknya Begitu

Pembayar Zakat Dikurangi Pajaknya, Baiknya Begitu

Jakarta, hotfokus – Tidak tertutup kemungkinan zakat warga Muslim tidak boleh lagi dipungut perorangan, melainkan oleh negara layaknya pungutan pajak.

Hingga kini sering terlihat baliho maupun spanduk tentang pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu. Sekilas terkesan pengumpulan zakat dan pengelolaannya bersifat informal.

Padahal UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebut, zakat dikelola oleh negara melalui lembaga resmi negara seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat rekomendasi dari Baznas.

“Masih banyak masyarakat yang mengeluarkan zakat tidak melalui lembaga resmi yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” kata Ketua Baznaz Bambang Sudibyo, dalam Baznas Award di Jakarta, Jumat (25/8).

Dia meyakini, jika dikelola dengan baik maka zakat berpotensi besar membangun kekuatan ekonomi syariah sekaligus memperkokoh keuangan negara.

Sejauh ini perundang-undangan mengatur pembayaran zakat masih bersifat opsional. Padahal Alquran menyebut, hukum membayar pajak adalah wajib.

Menurut Bambang, saat ini diperlukan tata ulang peraturan yang memungkinkan warga Muslim pembayar zakat dikurangi kewajibannya membayar pajak. (ken)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *