ads_hari_koperasi_indonesia_74

Bilang Dicatut Saracen, Ampi Tanudjiwa Menggugat

Bilang Dicatut Saracen, Ampi Tanudjiwa Menggugat

Bogor, hotfokus – Menyatakan namanya dicatut oleh kelompok Saracen, Mayor Jenderal TNI (purnawirawan) Ampi Nurkamal Tanudjiwa berencana melaporkan kelompok penyebar hoax dan kebencian itu ke Polda Metro Jaya, dengan pasal pidana dan perdata.

Rencana Ampi Tanudjiwa itu diungkap pengacaranya, Evan Gomes, Jumat (25/8). Menurut Evan Gomes, pihaknya akan menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran fitnah dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Gugatan perdata menggunakan Pasal 165.

Jika kelak polisi mengungkap terduga lainnya, Gomes akan menambah daftar tergugat. “Tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan kembali,” katanya, sambil mengatakan harapan agar polisi dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dengan pencatutan nama Ampi Tanudjiwa.

Mayjen TNI (purnawirawan) Ampi Tanudjiwa membantah dirinya sebagai dewan penasihat kelompok Saracen. Dia menyatakan hal itu merupakan fitnah kejam.

Ampi juga mengaku tidak kenal sama sekali dengan ketiga orang yang telah diamankan Bareskrim Polri baru-baru ini. (ken)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *