Jakarta, HotFokus.com
Kementerian Perhubungan menerima dan siap mematuhi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 yang mengatur soal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek atau taksi online.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan resminya di Jakarta Selasa (22/8) menjelaskan, pada salinan putusan MA dengan nomor 37 P/HUM/2017 itu disebutkan, terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut,” ujar Hengki.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus juga mengacu pada kemaslahatan masyarakat, yang dalam hal ini pemerintah harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan pernyataan pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang mengatakan bahwa transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman.
“Pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktek bisnis transportasi di manapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional,” tuturnya.
Kementerian Perhubungan, kata Hengki, akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mencari upaya agar putusan MA tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kementerian Perhubungan akan taat azas pada hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 (enam) orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (SNU)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *