Bogor, hotfokus – Masih saja ada warga yang mengaku anti NKRI. Seperti tersangka pembakaran umbul-umbul Merah Putih pada Rabu (16/8), sekitar pukul 20.30 Wib di Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika Gading, mengatakan bahwa tersangka adalah salah satu staf pengajar Pondok Pesantren Ibnu Masud Bogor berinisial M yang masih berusia 17 tahun.
“Yang bersangkutan mengaku anti NKRI,” papar Dicky Pastika, Jumat (18/8) sambil menyatakan M telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga mengatakan polisi telah mengamankan 28 orang saksi. Mereka berasal dari lingkungan pesantren di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.
Tersangka M, terancam dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *