Bekasi, hotfokus – Dari pada menerapkan kebijakan ganjil-genap di jalan tol, lebih baik waktu operasional truk angkutan logistik dibatasi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai kebijakan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat kendaraan ganjil-genap, sebagai kebijakan ngawur dan tidak paham regulasi.
Menurut Tulus, tidak ada kebijakan ganjil-genap di mana pun di jalan tol. Ganjil-genap biasanya hanya bersifat ad-hoc di jalan protokol dalam kota, sudah begitu tidak permanen sifatnya.
Pembatasan waktu operasional truk angkutan logistik diusulkan PT Jasa Marga, selaku operator jalan tol. Hal itu dinilai dapat menjadi strategi prioritas untuk mengatasi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek akibat pembangunan sejumlah proyek infrastruktur saat ini.
Humas Jasa Marga Jakarta-Cikampek, Dwimawan Heru Santoso, Kamis (17/8) mengatakan Jasa Marga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sepakat untuk mengimplementasikan pembatasan waktu operasional truk angkutan logistik dalam waktu dekat.
Rencana pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil- genap akan mulai diberlakukan pada akhir Agustus 2017 di ruas tol Jakarta-Cikampek, dimulai dari Gerbang Tol Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Semanggi.
Pembatasan tersebut berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *