Jakarta, hotfokus – Agaknya jumlah kendaraan di Indonesia sudah membuat panik, sehingga keluar kebijakan yang dinilai ngawur. Kalau tidak panik, mungkin saja dapat ditemukan solusi lain yang tidak dinilai ngawur.
Tudingan ngawur dilontarkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, terhadap rencana pemberlakuan nomor ganjil-genap pada kendaraan yang boleh melintas di jalan tol.
Selain menilai ngawur, Tulus juga menyebut kebijakan itu tidak paham regulasi. Sebab menurutnya tidak ada kebijakan ganjil-genap di mana pun di jalan tol. Ganjil-genap biasanya hanya bersifat ad-hoc di jalan protokol dalam kota, sudah begitu tidak permanen sifatnya.
“Jalan tol adalah jalan bebas hambatan, tidak ada rambu-rambu lalu-lintas yang sifatnya menjadi penghambat, termasuk lampu pengatur lalu-lintas,” kata Tulus, Jumat (18/8).
Rencana pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil- genap akan mulai diberlakukan pada akhir Agustus 2017 di ruas tol Jakarta-Cikampek, dimulai dari Gerbang Tol Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Semanggi.
Pembatasan tersebut berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *