Jakarta, hotfokus – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, tahun ini pemberian remisi kepada narapidana membuat negara berhemat sekitar Rp 102 miliar.
“Dari pemberian remisi ini ada penghematan, dari remisi umum I hemat Rp 98 miliar dan remisi umum II hemat Rp 3,5 miliar, total sekitar Rp 102 miliar,” kata Yasonna, Kamis (17/8), di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Dalam rangka peringatan HUT ke-72 RI pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada 92.816 narapidana di seluruh wilayah tanah air. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.444 narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi.
Dari jumlah total yang dapat remisi, sebanyak 35 orang merupakan narapidana kasus terorisme, 14.661 kasus narkotika, dan 400 orang kasus korupsi.
Pemberian remisi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *