Jakarta, hotfokus – Tahun ini terpidana kasus tipikor Gayus H Tambunan mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 6 bulan. Sementara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin hanya dapat 5 bulan.
Remisi kepada kedua narapidana diberikan pemerintah dalam rangka peringatan HUT ke-72 RI.
Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Mamun, mengatakan bahwa remisi untuk Gayus Tambunan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Sedang remisi untuk Nazaruddin atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nazaruddin itu termasuk justice collaborator di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi,” kata Mamun di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8).
Gayus adalah terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor, sedangkan Nazaruddin terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *