Semarang, hotfokus – Satu orang narapidana kasus korupsi bebas begitu mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT ke-72 Republik Indonesia.
Tahun ini Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 40 narapidana korupsi di wilayah itu. Satu di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi.
“39 napi masih ada sisa masa hukuman, sementara satu napi langsung bebas setelah dapat remisi,” papar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum-HAM Jawa Tengah, Djoni Priyatno, Rabu (16/8), di Semarang.
Selain narapidana kasus korupsi, remisi juga diberikan kepada para narapidana kasus terorisme. Tahun ini menurut Djoni, ada 28 narapidana terorisme yang mendapat remisi. Dari jumlah tersebut satu narapidana langsung bebas.
Dijelaskannya, narapidana dapat memperoleh remisi dari pemerintah jika telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *