Jakarta, hotfokus – Karena belum menjalani masa pidana penjara selama 6 bulan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum dapat remisi dari pemerintah tahun ini.
Hal itu dijelaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (17/8), di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum-HAM, Mamun, mengatakan, selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Ahok kooperatif dan tidak ada masalah.
Ahok dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada tanggal 9 Mei 2017.
Dalam rangka peringatan HUT ke-72 RI pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada 92.816 narapidana di seluruh wilayah tanah air. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.444 narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi.
Dari jumlah total yang dapat remisi, sebanyak 35 orang merupakan narapidana kasus terorisme, 14.661 kasus narkotika, dan 400 orang kasus korupsi.
Pemberian remisi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *