ads_hari_koperasi_indonesia_74

Mogok Kerja SP JICT Ganggu Ekonomi Nasional

Mogok Kerja SP JICT Ganggu Ekonomi Nasional

Jakarta, Hotfokus.com

Direktur Namarin Institute, Siswanto Rusdi mengatakan, cara-cara Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan melakukan mogok kerja sudah sangat merugikan negara dan sudah mengganggu ekonomi nasional.

“Apalagi motif mogok tersebut hanya untuk memaksa direksi JICT untuk membayar tambahan insentif yang tidak menjadi haknya,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/8).

Menurut dia, soliditas pemangku kepentingan, kepolisian dan JICT dalam mengatasi mogok kerja SP JICT ini cukup luar biasa. “Saya harap perusahaan jangan kalah dengan ulah segelintir orang yang berusaha membangkrutkan aset negara,” pungkasnya.

Terpisah, mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan,  Kalalo Nugroho menilai, penolakan perpanjangan kontrak PT JICT dengan Pelindo II oleh Serikat Pekerja JICT. bermotif kepentingan ekonomi.

Pasalnya, jika kontrak perpanjangan tersebut batal maka para pekerja JICT akan mendapatkan uang pesangon miliaran rupiah. “Kalau kontrak JICT-Pelindo II batal, otomatis pada saat tahun 2019 JICT tidak akan punya wilayah operasional di terminal Tanjung Priok dan tidak ada pekerjaan buat para pekerja itu. Mau kerja dimana mereka, wong dermaganya diambil alih Pelindo II,” ujarmya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/8).

Menurut dia, dalam situasi tanpa operasional itulah JICT akan dipaksa untuk merasionalisasi para pekerjanya.

“Dan dalam perhitungan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masing-masing pekerja akan mendapatkan pesangon dengan jumlah miliaran rupiah,” ketusnya

“Berdadadarkan UU 17 tentang Pelayaran, Pelindo II sebagai pemilik konsesi berhak bermitra untuk kegiatan operasional. Itu dermaga yang sekarang dioperasikan oleh JICT juga aset Pelindo II, aset negara,” tambah dia

Masih menurut Kalalo, penolakan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja ini tidaklah berdasar karena Undang-undang Pelayaran tidak melarang Pelindo II untuk bekerjasama dengan pihak ketiga.

Karena dalam aturan tersebut sudah jelas diatur bahwa kerjasama dengan pihak ketiga tetap berlaku, akan tetapi wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2008 (pasal 345).

Hal itu, kata dia, sudah dilakukan oleh Pelindo II dan JICT baik pada perjanjian asli yang akan berakhir tahun 2019 maupun perpanjangannya. “Di JICT, pekerja mungkin ingin perusahaannya tutup dan segera dapat pesangon besar.

Jika JICT tutup itu yang akan merugikan negara, karena sahamnya dimiliki Pelindo II yang juga BUMN,” tukasnya.

Ia juga menegaskan, penolakan Serikat Pekerja JICT terhadap perpanjangan kontrak justru merugikan merah putih.

Pasalnya, dengan rental fee yang naik hingga US$ 85 juta pasca perpanjangan kontrak, yang diuntungkan adalah Pelindo II.

“Ini rental fee naik untuk pembangunan pelabuhan di Indonesia. Tapi kok malah dipersoalkan sama SP karena naiknya rental fee itu mengurangi bonus mereka. Jadi merah putihnya SP ini dimana, mereka nggak mau berkorban untuk negara kok, itu faktanya,” tegas Kalalo.(ADI)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *