Jakarta – hotfokus.com | Adanya kebijakan Pihak Kemenaker yang akan menghentikan sementara waktu operasional kerja angkutan bbm vendor dari patra niaga, merupakan ancaman bagi distribusi bbm di dalam negeri, demikian kata Sofyano Zakaria. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi.
Seperti diberitakan beberapa media di Jakarta, bahwa Aksi mogok dan Tuntutan yang dilakukan para mantan Awak Mobil Tangki yang bekerja pada Mitra Patra Niaga, sepertinya telah melahirkan hasil.
Para sopir tangki (AMT) vendor Pertamina Patra Niaga dan Elnusa , yang melakukan aksi di depan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Kamis juli 2017 akhirnya membubarkan diri pada malam hari setelah pihak Kemnaker bertemu dengan perwakilan pendemo .
Menurut peserta demo. akhirnya pihak kemnaker memutuskan membekukan vendor penyalur alih daya (outsourcing) pada PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Tbk yang diumumkan sekitar pukul 19:50 WIB.
Humas Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Wadi Atma Wijaya, Kamis (6/7) malam kepada wartawan mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan pada rapat di kemenaker bahwa operasional vendor mitra patra niaga dan elnusa akan dibekukan sementara sambil menunggu rekomendasi atas proses penyelesaian tuntutan mereka .
Menurut informasi , salah satu keputusan hasil pertemuan pihak ditjen PHI dan Jamsos kemnaker, Ditjen PPK dan K3 dan juga pihak Sudin Naker Jakarta utara serta para AMT diruang rapat PTSA kemnaker Pada Kamis tanggal 6 Juli 2017, antara lain adalah bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam waktu dekat akan membuat surat kepada Kepala Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan diberbagai daerah antara lain Jambi, Lampung, Merak , Jakarta Utara, Ujung Berung, Padalarang, Tasikmalaya, Tegal, Surabaya, Banyuwangi, dan Makassar , yang akan me rekomendasikan penghentian sementara ijin operasional penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan masih dalam tahap proses pemeriksaan laporan pengaduan yang disampaikan oleh DPP Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia.
Atas hal tersebut, Sofyano zakaria yang juga pengamat kebijakan energi menambahkan bahwa : “kasus tersebut harus disikapi secara bijak oleh pihak kemenaker , jangan sampai permasalahan ini malah menyengsarakan masyarakat karena bisa menghambat distribusi BBM ke SPBU-SPBU di berbagai wilayah di Indonesia”.
Sofyano menambahkan : Permasalahan bisa diselesaikan secara hukum tanpa membuat terhentinya pelayanan kepada masyarakat karena ini akan merugikan kepentingan masyarakat banyak”.
Angkutan dan distribusi bbm berbeda dengan kegiatan lainnya misalnya industri pada pabrik yang jika terhenti tidak berdampak langsung kepada rakyat , ini harus dipahami dengan bijak oleh semua pihak terkait, lanjut Sofyano.
Namun Sofyano masih menyangsikan kebenaran keputusan tersebut , “Apa benar kemenaker telah membuat keputusan resmi secara tertulis? Apakah hasil rapat di kemenaker sudah memenuhi prosedur yang dipersyaratkan oleh Undang Undang atau telah disetujui dan disepakati secara tertulis oleh semua pihak yang terkait?” Tanya Sofyano.
“Penyelesaian perselisihan ketenaga kerjaan tidak harus dimaknai dengan penghentian operasional suatu kegiatan , apalagi angkutan bbm pertamina selama ini terbukti tetap berjalan seperti biasa yang artinya hanya sebagian kecil AMT yang melakukan tuntutan. Jadi sangat tidak masuk akal sehat jika ada kebijakan yang justru bisa membuat terhentinya pelayanan bbm bagi masyarakat dibeberapa daerah,” tutup Sofyano . [red)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *