Jakarta – hotfokus.com | Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria , mendukung penyelesaian perselisihan yang dilakukan Patra Niaga , menurut ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan tuntutan mantan Awak Mobil Tangki .
“itu merupakan sikap yang jelas dan sesuai dengan ketentuan per undang undangan yang berlaku”, ujar Sofyano.
Untuk diketahui, pihak Patra Niaga telah mengeluarkan pernyataan lewat rilisnya sebagai mana di bawah ini :
“Hubungan hukum antara para Mantan AMT tersebut harus clear . apakah secara hukum mereka melakukan perjanjian hukum yang mengikat dengan Patra niaga atau dengan mitra patra niaga. Ini harus jelas “, lanjut Sofyano.
“Yang terpenting yang harus dilakukan Patra Niaga bahwa mereka harus komit dan menjamin bahwa angkutan bbm pertamina kepada masyarakat tetap bisa berjalan lancar aman sebagaimana mestinya”, lanjutnya lagi.
Yang menjadi masalah dan akan disesalkan masyarakat adalah , jika tanpa ada aksi pemogokanpun , ternyata angkutan bbm menjadi terhalang , ini baru persoalan, ujar Sofyano mempertegas.
Namun,lanjut Sofyano, terbukti dan dapat dibuktikan bahwa selama ini distribusi bbm ke spbu spbu tetap berlangsung lancar dan aman aman saja. Nah Ini pantas di apresiasi oleh masyarakat.
Disisi lain , Sofyano berpendapat, bahwa jika mantan AMT tersebut terikat perjanjian hukum dengan pihak lain dan bukannya dengan patra niaga, maka seharusnya gugatan atau protes dilakukan terhadap perusahaan tersebut. Ini juga hendaknya dipahami pihak naker yang menangani kasus ini. [red]
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *