ads_hari_koperasi_indonesia_74

Penahanan Ahok, Dapatkah Ditangguhkan?

Penahanan Ahok, Dapatkah Ditangguhkan?

Oleh :
Ferdinand Hutahaean

Untuk menjawab judul diatas yang sekaligus menjadi pertanyaan yang saat ini berada dibenak banyak orang, ada 2 hal lagi yang harus kita jawab.

Pertama, status  hukum Ahok saat ini dan Kedua, perintah penahanan dari majelis Hakim, apakah dalam rangka proses pemeriksaan dipengadilan atau dalam rangka perintah eksekusi atas hukuman yang dijatuhkan.

Sebelum menjawab 2 hal pertanyaan tersebut yang kemudian akan menghasilkan bisa tidaknya Penahanan Ahok ditangguhkan, mari kita awali dengan memahami beberapa istilah, yaitu Penahanan, Tersangka, Terdakwa, Terhukum dan Terpidana.

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP.

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan (Pasal 1 KUHP)

Terhukum adalah seorang terdakwa terhadap siapa yang oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Demikianlah arti istilah-istilah hukum tersebut dengan singkat, guna membuka pemahaman yang sama dan mampu membuka pemikiran dengan jernih terkait kasus Ahok yang saat ini di tahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua.

Bila mengacu kepada UU No 8 Tahun 1981 (KUHP) pasal 31 ayat 1 tentang Penangguhan penahanan yang berbunyi :  “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Dengan demikian, untuk kemudian seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus didahului Permintaan dari tersangka atau terdakwa, kemudian Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan, serta adanya persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Lebih jauh lagi di dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa Jaminan Uang sebagaimana Pasal 35 dan Jaminan Orang sebagaimana diatur pasal 36.

Bila mengacu pada KUHAP dan PP 27 Tahun 1983 diatas, maka yang berhak mengajukan penangguhan penahanan adalah seseorang yang berada dalam status hukum sebagai Tersangka atau Terdakwa. Itu kesimpulan pertama yang bisa kitasimpulkan dan layak diterima akal sehat karena ada aturan yang mengaturnya yaitu KUHAP dan PP 27 Tahun 1983.

Kemudian, mari kita lihat status hukum Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat ini.
Berdasarkan pengertian istilah hukum diatas, maka Ahok telah melampui beberapa status hukum yaitu pertama sebagai Tersangka ditetapkan oleh Penyidik POLRI, kedua sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dan sekarang adalah sebagai Terhukum atas penetapan putusan Pengadilan.

Ahok telah divonis Majelis Hakim dengan vonis secara syah dan meyakinkan dinyatakan bersalah telah menista agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah menempatkan Ahok didalam Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.

Dan penahanan terhadap Ahok bukanlah penahanan dalam proses pemeriksaan pengadilan, namun adalah penahanan atas perintah vonis hukuman oleh pengadilan.

Dengan demikian, mengacu kepada KUHAP, PP 27 Tahun 1983 dan status hukum Ahok sebagai Terhukum, maka kesimpulan dan jawaban atas judul artikel ini bahwa Ahok tidak lagi berhak mengajukan penangguhan penahanan karena tidak lagi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa tapi berstatus terhukum oleh vonis pengadilan. KUHAP hanya mengatur penangguhan tahanan bagi Tersangka dan Terdakwa hingga selama proses pemeriksaan pengadilan.

Namun bagi yang sudah berstatus terhukum meski belum berstatus terpidana, Ahok wajib menjalani hukuman yang dihatuhkan oleh Majelis Hakim dan tidak bisa mengajukan penangguhan penahanan.

Terhukum harus menjalani hukuman yang dihatuhkan karena vonis menyertakan perintah untuk menempatkan terhukum didalam rumah tahanan negara. Kecuali vonis dijatuhkan tanpa perintah penahanan, maka Ahok tidak perlu masuk kurungan badan atau ditahan sampai keputusan incraht atau berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, mengacu kepada uraian-uraian singkat diatas, Ahok tidak berhak mengajukan penangguhan penahanan dan negara tidak boleh memberikan penangguhan penahanan karena status Ahok adalah terhukum atas vonis pengadilan dengan perintah menempatkan terhukum pada Rumah Tanan Negara atau Lembaga Penasyarakatan.

Saran saya, daripada negeri ini makin galau dan tidak kondusif, Ahok dan Kuasa Hukumnya beserta semua pendukungnya, segera menempuh banding, kasasi jika masih dihukum, dan segera ajukan Grasi. Mumpung Presidennya masih pak Jokowi, mungkin Grasi akan diberikan dengan alasan kemanusian dan pertimbangan lainnya.
Ini lebih baik, kita hormati hukum karena negara ini adalah negara hukum. [][][]

Sumber Foto : www.beritamoneter.com

—-***—–

*hotfokus.com adalah media online bagi masyarakat umum. Bagi pembaca/netter yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/opini/pendapat/ide atau gagasan melalui hotfokus dapat mengirimkan tulisannya melalui email : redaksi@hotfokus. Setiap tulisan yang terbit di hotfokus menjadi tanggung jawab dari Penulis.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *