Oleh :
Habil Marati
Government and political centre study
Jakarta – linkpublik.com | TNI lahir dari rakyat, dan berada pada pangkuan rakyat dan bertujuan untuk mengamankan bangsa dan Negara, Bung Karno dalam amanatnya pada hari Angkatan Perang 5 Oktober 1950 menegaskan: Angkatan Perang kita tidak bisa dipisahkan kedudukannya dari rakyat Indonesia, dalam pangkuan mana di lahirkan, dan dalam pangkuan Rakyat Indonesia telah besar, pada awalnya adalah Rakyat Indonesia, kemudian Rakyat Indonesia menyatakan dirinya merdeka, dan Rakyat Indonesia mendirikan Rebublik Indonesia, kemudian Rebublik Indonesia membentuk Angkatan Perang untuk menjamin keamanan dari segenap rakyat Indonesia.
TNI yang awalnya sebagai angkatan perang Rebublik Indonesia, adalah jelas lahir dari kehendak Rakyat Republik Indonesia, oleh sebab itu Existensi TNI sangat kuat karena dilahirkan dari tiga kehendak Rakyat Indonesia tersebut yaitu : Kehendak Rakyat Indonesia untuk merdeka, Kehendak Rakyat Indonesia untuk membentuk Negara Republik Indonesia dan Kehendak Rakyat Indonesia untuk memilki angkatan Perang (TNI).
Atas tiga kehendak Rakyat Indonesia tersebut, dilanjutkan dengan lahirnya Pancasila, UUD45 serta pemerintahan Negara Republik Indonesia, kehendak Rakyat tersebut telah Menempatkan TNI sebagai satu satunya kekuatan Rakyat yang masih hidup yg lahir dari kehendak Rakyat Indonesia pada era Indonesia pra kemerdekaan.
UUD45 dan Pedoman Dasar Prajurit TNI
UUD45 sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah menjadi pedamon dasar prajurit prajurit TNI maupun organisasi TNI, sehingga TNI wajib menjaga kemurnian UUD45 sebagai Dasar Negara Republik Indonesia serta menjamin bahwa pasal pasal yang terdapat dalam UUD45 tetap utuh tidak ada pasal pasal yang di tambah maupun dikurangi, karena TNI memiliki kepentingan strategis terhadap UUD45 dalam rangka menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia.
TNI memiliki kepentingan strategis atas terjaminnya pelaksanaan Pasal pasal dalam UUD45 mengapa?, sebagai mana saya sampaikan tersebut di atas bahwa UUD45 sebagai Dasar Negara Rebublik Indonesia menjadi pedoman Dasar bagi TNI dalam melaksanakan tugasnya, UUD45 adalah sebagai AZAS TNI sebagai pedoman dalam menjaga ke amanan Bangsa Indonesia dan Negara Rebublik Indonesia, UUD45 adalah sebagai politik TNI dalam hal menjunjung tinggi kedaulatan Rakyat serta memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan Rakyat tersebut tidak menyimpang dari pasal pasal yang terdapat dalam UUD45, UUD45 adalah sebagai pedoman politik, sebab TNI tidak mengenal sesuatu paham politik, Paham politik TNI adalah UUD45, TNI hanya membela Negara dan paham politik Negara yaitu Pancasila dan UUD45, UUD45 sebagai paham politik Negara Indonesia , TNI tidak mengenal kompromi didalam membela Negara Rebublik Indonesia.
TNI dan Amandemen UUD45
Sebagai mana saya telah jelaskan di atas, bahwa TNI lahir dari kehendak Rakyat Indonesia yang di lanjutkan pembentukan UUD45 sebagai Dasar dan Pedoman Pemerintahan Negara Rebublik Indonesia, dimana di dalamnya TNI di berikan tugas oleh Rakyat Indonesia untuk menjaga dan menjamin keamanan dan keselamatan Bangsa dan Negara Rebublik Indinesia, Tugas TNI tidak hanya menjaga kehendak Rakyat Indonesia pra Kemerdekaannya akan tetapi juga menjamin dan menjaga kelanjutan UUD45 serta memastikan bahwa tidak ada pasal pasal yang terdapat di dalam UUD45 yang di tambahkan maupun di hilangkan tanpa mendapatkan kehendak Rakyat Indonesia maupun dari TNI.
Amandemen UUD45 tanpa memperoleh persetujuan Rakyat Indonesia adalah ilegal karena telah melanggar kehendak Rakyat Indonesia, UUD45 sebagai satu kesatuan dengan lahirnya Rebublik Indonedia, yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 serta di perkuat dengan dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 yaitu kembali kepada UUD45, penculikan 7 jendral TNI yang gugur yang dilakukan oleh Komunisme adalah bahagian dari pengorbanan TNI di dalam menjaga dan memastikan bahwa UUD45 tetap menjadi pedoman Dasar TNI dan menjadi AZAS TNI untuk membela Negara Rebublik Indonesia , mengapa komunisme membunuh 7 jendral TNI ? pertama bahwa Komunisme tidak sesuai dengan geopolitik Bangsa Indonesia, Kedua, bahwa komunisme tidak memiliki tempat untuk hidup dalam Negara Rebublik Indonesia yang berdasarkan UUD45 dan Pancasila di mana TNI mengawalnya.
Oleh karena itu amandemen UUD45 menjadi UUD2002 telah membuka celah masuknya serta lahirnya paham paham marxisme dan komunisme, TNI yang di berikan tugas dan amanah dari kehendak Rakyat Indonesia, telah terjebak atas perannya semasa ORBA, akibatnya gerakan awal Reformasi yang kebablasan , TNI tidak mampu menjaga dan mencegah atas perubahan pasal pasal di dalam UUD45, dampaknya TNI saat ini kehilangan pedamon sebagai dasar untuk menjaga Keamanan Bangsa dan Negara Rebublik Indonesia, UUD45 sebagai dasar paham politik Negara TNI telah tergerus dan terlempar dari akar kehendak Rakyat, yang terbentuk dari tiga kehendak Rakyat yaitu: Kehendak merdeka, kehendak mendirikan Negara republik dan Kehendak memiliki angktan perang (TNI), semestinya TNI sadar bahwa TNI satu satunya organ Negara yang hidup yang lahir dari rahim kehendak Rakyat berkewajiban menjaga UUD45 sebai satu satunya dasar politik Negara secara utuh tanpa dirubah oleh siapapun.
TNI berada di persimpangan jalan
Amandemen UUD45 tanpa persetujuan TNI dan Rakyat adalah inkonstitusional, Amandemen UUD45 telah menimbulkan kekecauan konstitusi dan mengencam keberlangsungkan Negara Republik Indonesia, mengapa?, kita sangat paham bahwa TNI menempatkan UUD45 sebagai pedoman dasar politik Negara, Politik Negara TNI adalah : Pancasila, UUD 45 dan Negara Republik Indonesia, di luar ketiga unsur politik tersebut seperti Marxisme, Komonisme, sosialisme dan gerakan kolonialisme adalah kewajiban TNI wajib mennghentikan tanpa harus diperintah oleh president, sebab TNI adalah sebagai lender of the last resource dalam sistem politik Negara dalam menjaga keamanan dan keselamatan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Amandemen UUD45 telah membuka peluang paham paham baru masuk pada sistem politik Nasional Indonesia, Sistem kekuasaan Nasional Indonesia, sistem ekonomi Nasional dan dikhawatirkan paham paham baru tersebut juga akan bersemayam dalam tubuh TNI, paham paham seperti Komunisme, Marxisme, sosiolisme dan kolonialisme dan federal adalah nyata nyata telah terdapat di dalam UUD2002 hasil Amandemen UUD45, sayangnya TNI tidak berdaya dan tidak dapat berbuat apa apa atas ancaman kekacauan konstitusi ini di sebabkan TNI tidak lagi berbijak pada paham politik Negara, UUD2002 telah mendistorsi kekuatan TNI dan berada pada persimpangan jalan antara Rakyat, kekuasaan President, Politik Negara serta lahirnya paham paham idiologi baru yang nyata nyata hadir dalam praktek politik dan ekonomi Nasional Indonesia dan ini sangat membahayakan keamanan Negara Republik Indonesia.
Dirgahayu TNI 5 Oktober , tetap kuat tangguh mengamankan NKRI
*Penulis mantan anggota DPR RI
Sumber foto : www.aktual.com
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *