Oleh : Salamuddin Daeng
Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno (UBK)
Dewasa ini pemerintahan Indonesia dihadapkan dengan masalah ekonomi yang tidak ringan. Tingginya ketergantungan pada pasar ekspor, investasi asing dan utang luar negeri menyebabkan Indonesia sangat rentan pada perubahan situasi ekternal. Jatuhnya harga komoditas global yang selama ini menjadi andalan Indonesia telah memukul sektor keuangan nasional dan sektor fiscal atau keuangan pemerintah.
Menghadapi masalah ini Pemerintahan Jokowi berencana memberlakukan tax amnesty. Kebijakan tersebut rencana dijalankan melalui Undang Undang (UU) sehingga terlebih dahulu harus melewati pembahasan dan persetujuan DPR. Sehingga nantinya tax amanesty akan memiliki posisi yang kuat.
Pemerintah mengincar dana yang besar baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada diluar negeri. Diperkirakan sekitar Rp. 4 ribu sampai dengan 11 ribu triliun dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri. Jika dana ini kembali ke Indonesia maka diharapkan akan membantu kesulitan liquiditas perbankan dan deficit fiscal yang dihadapi pemerintah.
Kondisi seperti apa yang dihadapi pemerintah sehingga tidak peduli lagi dengan uang halal atau haram ..? dan apakah UU tax amnesty nantinya akan menjawab persoalan fiscal yang dihadapi pemerintah dan masalah keuangan yang dihadapi perekonomian Indonesia ? Untuk itu perlu kita mengenali terlebih dahulu masalah yang dihadapi pemerintah saat ini.
Kondisi Fiskal yang Buruk
Salah satu Pilar ekonomi pemerintahan Jokowi yang Roboh adalah sumber pembiayaan negara dan pemerintahan. Penyebabnya adalah penerimaan negara dari pajak dan non pajak yang jatuh semakin dalam dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Padahal pemerintahan ini berambisi menambah penerimaan berkali kali lipat lebih besar.
Penerimaan pajak
Pemerintahan Jokowi tahun ini benar benar mengkhawatirkan. Bayangkan penerimaan pajak April 2016 hanya Rp. 98 triliun, menurun Rp.7 trilun dari periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini akan terus berlanjut pada periode mendatang dan target pajak sedikitnya akan merosot Rp. 300 triliun. Sementara target penerimaan pajak sendiri Rp.1822 triliun, meningkat dibandingkan target tahun sebelumnya. Padahal realisasi tahun sebelumnya jauh dari target yang direncanakan.
Penerimaan negara bukan pajak akan berkurang sedikitnya Rp 100 triliun dari target Rp.273 triliun. Mengingat harga minyak dan harga komoditas yang masih tetap rendah. Sementara tumpuan penerimaan negara selama 10 tahun terakhir adalah komoditas. Secara keseluruhan pemerintah akan kehilangan Rp 400 triliun dari yang direncanakan. Jika pemerintah tidak mendapatkan utang sebesar 2,5 persen PDB, maka dipastikan pemerintah akan kekurangan uang sedikitnya Rp. 650 triliun.
Potensi Krisis Keuangan
Selain APBN yang gagal mecapai target, sektor keuangan secara keseluruhan pada era pemerintahan Jokowi mengahadapi masalah yang sangat serius. Mengapa? Ini dikarenakan utang pemerintah dan swasta yang semakin besar baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Lembaga Rating agency Moody’s menyatakan nilai tukar yang tidak stabil menghadapkan utang pemerintah pada resiko yang besar. Sebanyak 38 persen dari obligasi pemerintah daerahmerupakan mata uang asing dan investasi luar negeri. Bahayanya adalah, sejak awal Mei 2016 nilai tukar rupiah terhadap US dolar menunjukkan tanda tanda akan semakin menurun.
Sementara utang swasta menghadapi masalah yang jauh lebih berat. Bahkan Moody’s secara khusus memberikan warning terhadap utang swasta. Utang pemerintah berada pada posisi 26.8 PDB dan utang swasta 23.7 percent PDB. Utang swasta telah meningkat 11,3 persen dari tahun 2010, yakni dari 12.4 persen GDP menjadi 23.7 percent GDP dan didominasi oleh mata uang asing.
Menurut catatan BI, utang luar negeri pemerintah hingga kwartal I 2015 sebesar US$ 151,312 miliar. Sedangkan utang luar negeri swasta senilai US$ 164,673 miliar. Secara keseluruhan utang luar negeri pemerintah dan swasta mencapai US$ 315,985 miliar atau sebesar Rp. 4.202 triliun.
Sepanjangpemerintahan Jokowi kwartal IV 2014 – kwartal Pertama 2016) utang luar negeri pemerintah meningkat US $21,576 miliar, dan swasta meningkat senilai US $22,657 miliar, sehingga secara keseluruhan utang luar negeri meningkat Rp.588,30 triliun.
Sementara utang dalam negeri pemerintah dalam bentuk surat utang negera mencapai Rp. 1,327,44 triliun dan mengalami peningkatan senilai Rp.235,09 triliun antara September 2014 – Desember 2015. Pemerintahan Jokowi adalah yang paling berprestasi dalam menciptakan utang.
Utang yang besar akan semakin menambah resiko yang dihadapi Indonesia, baik swasta maupun pemerintah. Sebagaimana diketahui bahwa Perusahaan telekomunikasi Trikomsel gagal bayar terkait obligasi dolar Singapura pada tahun 2015 akibat defresiasi rupiah.
Demikian pula denganpenambang batubara Berau Coal Energy Tbk gagal bayar, setelah Bumi Resources Tbk sebelumnya juga gagal bayar pada 2014. Besar kemungkinan pemerintah Jokowi akan gagal bayar pada tahun 2016 dikarenakan APBN yang jauh dari target.
Data BI menyebutkan utang luar negeri dan investasi asing dalam surat utang Negara dan swasta telah menyebabkan deficit pendapatan primer yang besar yang mencapai US$ 28,15 miliar sepanjang tahun 2015, yang berarti bahwa uang yang keluar dari ekonomi Indonesia sebesar Rp. 374,41 triliun tanpa ada penggantinya.
Sekarang Pemerintah dan Swasta saling bersaing untuk menyelamatkan diri masing masing. Bahkan pemerintah menetapkan bunga obligasi lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito perbankkan, dalam rangka mencari uang untuk menambal ABPN. Tindakan pemerintah ini akan mempercepat ambruknya sektor keuangan, khususnya perbankan nasional.
Wajah Ganda Tax Amnesty
Berdasarkan rancangan UU Tax Amnesty yang diajukan pemerintah ke DPR definisi tax amnesty adalahPengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Namun pada kesempatan lain Menteri Keuangan (Menkeu)Bambang Brodjonegoromenyatakan bahwa tax amnesty tidak memandang sumber dana yang masuk ke penerimaan pajak apakah haram (dari tindak kejahatan korupsi, pencucian uang) ataupun halal, semuanya wajib bayar pajak. Menurutnya tax amnesty tidak menhapus pidana umum, tapi hanya sanksi pajak. Dengan demikian tidak akan menghalangi upaya mereka (KPK, Polri, PPATK), tapi tidak boleh gunakan data dari tax amnesty. (liputan6.com, 27 Apr 2016).
Dengan demikian maka ruang lingkup tax amnesty sangat kacau, tidak hanya menyangkut dana dana yang tengah berstatus sengketa perpajakan, namun juga dana dana yang bersumber dari back office seperti perjuadian, cuci uang, korupsi, pelacuran, perampokan, dll, yang selama ini memang tidak dikenai pajak. Dana dana tersebut terindikasi dilarikan ke luar negeri dan juga disimpan di berbagai lembaga keuangan dalam negeri.
Negara Disandera Gembong Mafia
Konon kabarnya dana warga negara Indonesia yang parkir di luar negeri melebihi produk domestik bruto Iindonesia. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yang pada 2015 saja adalah Rp 11.450 triliun. Dana dana tersebut katanya adalah milik para pejabat Indonesia. Hal tersebut dikemukakan oleh menteri keuangan.
Demikian juga dengan pemilik modal Indonesia dapat melakukan investasi di luar negeri, baik investasi langsung maupun investasi dalam instrumen pasar keuangan atau menempatkan dananya dalam deposito di perbankkan asing. Semua itu tidak dibatasi oleh undang undang Indonesia.
Berbeda jika uang tersebut adalah uang haram. Disebut harta haram dalam konteks negara apabila uang, harta, kekayaan tersebut tidak dibayarkan pajaknya sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundangan negara tersebut. Mengapa tidak dibayarkan ? ada beberapa indikasi pertama ; kegiatan usaha yang dijalankan bersifat illegal, misalnya prostitusi, narkoba, penyeludupan, dll. kedua uang atau kekayaan tersebut diperoleh secara tidak legal misalnya korupsi, pencurian, perampokan, penipuan, dll.ketiga, uang atau kekayaan tersebut dari kegiatan usaha yang legal namun tidak pernah dibayarkan pajaknya atau selama ini melakukan penipuan kepada negara dengan bekerjasama dengan aparatur pajak atau pejabat negara lainnya.
Selain itu terdapat dana dana yang disimpan atau ditempatkan oleh warga negara indonesia di luar negeri yang berasal dari ;pertama dana yang diperoleh dari hasil korupsi, seperti dana hasil mega korupsi BLBI, Century, mafia pajak dan korupsi APBN. Kedua, Dana yang ditempatkan di luar negeri dalam rangka menghidari pajak tinggi di dalam negeri, dana ini bersumber dari keuantungan berbagai kegiatan usaha di dalam negeri. Ketiga, dana yang memang secara sengaja di tempatkan di luar negeri dalam berbagai instrumen investasi dalam rangka mengejar keuantungan.
Namun Pemerintahan Jokowi tampaknya sangat berminat dengan dana dana yang bermasalah, dana hasil pengemplangan pajak atau sumber bermasalah lainnya. Ini dapat dilihat dari definisi yang dibangun dalam RUU tax amnesti dan mekanisme pungutan terhadap dana tax amnesti yakni pembayaran tebusan atas kesalahan.
Menurut rancangan UU yang diajukan pemerintah pengampunan dilakukan dengan membayar uang tebusan kepada negara dengan cara (1) Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 adalah sebesar 3 %. (2) Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Januari 2016 sampai dengan Juni 2016 adalah sebesar 5 %. Dan (3) Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2016 adalah sebesar 8 %.
Pertanyaan berikutnya…dana yang sekarang tersimpan di luar jika harus masuk ke Indonesia akan masuk ke dalam sektor mana ? surat utang negara ? deposito pada perbankkan ? investasi langsung, atau bursa saham ? ini penting mengingat apakah sektor sektor yang dimaksud siap untuk kemasukan visrus uang uang semacam itu yang nantinya akan memiliki konsekurnsi yang luas terhadap moraliti lembaga lembaga keuangan dan pemerintah.
Demikian pula dengan uang haram yang ada di dalam dalam bentuk kegiatan usaha ilegal (tidak kena pajak) di dalam negeri, apakah usaha usaha tersebut akan dilegalkan ? ataukah apakah uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut akan dimasukkan ke dalam sektor legal ? jika ini dilakukan maka siap siap negara disandera oleh para pemain back office…dan hal ini akan memiliki konsekuensi lebih lanjut terhadap kehidupan ekonomi dan politik bangsa Indonesia. (op/s/zn)
Sumber Image : waspada.co.id
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *