Telegram Dirjen Perla
Nomor 03/DK/V/16
ANCAMAN Bagi Distribusi BBM dan Elpiji Ke Pulau Pulau Kecil.
Oleh
Sofyano Zakaria
Pengamat Kebijakan Energi
Dikeluarkannya Telegram Dirjen PERLA Kemenhub RI nomor 03/DK/V/16 tgl 27 Mei 2016 akan menjadi ancaman bagi ketersediaan bbm dan elpiji untuk masyarakat yang ada di pulau pulau kecil yang jumlahnya tidak terlalu besar seperti pulau pulau kecil di kepulauan seribu dan kepulauan karimun jawa termasuk ratusan pulau yang ada di Kalimantan , Sulawesi dan lain lain.
Telegram Dirjen Perla tersebut terkesan tegas tidak mempertimbangkan adanya tanggung jawab Pemerintah yang diamanatkan oleh UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Migas untuk menjamin ketersediaan dan distribusi bbm dan elpiji bagi masyarakat dalam hal ini termasuk penduduk ,rakyat miskin yang ada di pulau pulau kecil yang sedikit penduduknya yang tidak bisa dilayari dengan kapal yang memenuhi persyaratan UU Pelayaran.
Selama ini bbm dan elpiji utk penduduk di pulau pulau kecil tersebut , seperti di kepulauan Seribu DKI Jakarta dan atau Kepulauan Karimun Jawa di Jawa Tengah , diangkut dengan kapal kecil yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Pelayaran .
Jika telegram itu dilaksanakan sepenuhnya oleh aparat kemenhub dan instansi terkait , maka rakyat miskin yang ada di pulau pulau kecil akan “mati ” karena tidak ada bbm dan elpiji buat masak .
Untuk mengangkut bbm dan elpiji ke pulau pulau kecil itu , Tidak ada kapal khusus yg memenuhi ketentuan UU Pelayaran yang mau mengangkut bbm dan elpiji karena jumlah bbm dan elpiji yg akan diangkut sedikit .
Disamping itu , dipulau pulau kecil tersebut juga tidak ada fasilitas dermaga buat sandar kapal dan bongkar muat khusus barang berbahaya sebagaimana yang dipersyaratkan oleh UU Pelayaran .
Ini kelalaian Pemerintah yang harus nya ditutupi dengan cerdas dan bukannya malah semakin menyudutkan kelemahan pemerintah dengan timbulnya telegram dirjen perla itu , ujar Sofyano zakaria.
Selama ini bbm dan elpiji untuk pulau pulau kecil di NKRI diangkut oleh Kapal kapal pelayaran rakyat yang pada dasarnya adalah kapal kecil yang bukan merupakan kapal khusus yang memenuhi persyaratan untuk mengangkut barang berbahaya seperti bbm dan elpiji.
Adanya telegram itu akan menjadi dasar dan pedoman bagi syahbandar dan aparat terkait untuk melarang kapal yang tidak memenuhi petsyaratan untuk tidak boleh mengangkut bbm dan elpiji.
Akibat nya pasokan bbm dan elpiji ke pulau pulau kecil akan terhenti dan rakyat di pulau skan menderita bahkan sama dengan terdzolimin akibat peraturan yang dibuat Pemerintah itu sendiri.
Jadi apakah Dirjen Perla dan atau Menteri perhubungan akan tetap “kekeuh” menjalankan peraturan yg berlaku tetapi akan menyebabkan rakyat menjerit dan sengsara karena tidak mendapat bbm dan elpiji , atau apakah menhub akan memberi kekhususan dengan kebijakan khusus untuk angkutan bbm dan elpiji demi dan untuk atas nama kepentingan masyarakat .
Kita nantikan saja . (SZ)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *