PRESS RELEASE
14 Maret 2016
oleh: Menteri Kelautan dan Perikanan RI
1. Pada hari ini kita berada disini untuk menyaksikan realisasi dari komitmen pemerintah Republik Indonesia, untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sebagaimana disaksikan oleh kita semua, dihadapan kita terdapat sebuah kapal penangkap ikan bernama FV. Viking yang berukuran 1.322 GT. Kapal ini merupakan kapal yang tanpa kebangsaan (stateless vessel) yang telah lama melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia. Oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal ini dikategorikan sebagai kapal pelaku illegal fishing.
Indonesia akan menjadi tempat peristirahatan terakhir kapal FV. Viking. Penenggelaman kapal FV. Viking merupakan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing.
2. Kapal FV. Viking ditangkap pada tanggal 26 Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Kapal ini masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. AIS kapal FV. Viking dalam kondisi tidak hidup pada saat masuk ke dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 317 UU Pelayaran, tindakan ini diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3. Selain itu, kapal ini beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SIPI. Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (“UU Perikanan”). Tindakan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (4) UU Perikanan.
4. Dari kegiatan penggeledahan ditemukan jaring ikan yang setelah diperiksa oleh ahli merupakan jenis gillnet dasar atau liong bun dan tali jaring di atas kapal dengan panjang diperkirakan:
a. 7980 unit jaring masing-masing 50 meter = 399.000 meter / 399 kilometer; dan
b. 71.000 meter / 71 kilometer tali tambang jaring.
Jaring tersebut jelas akan mengganggu dan merusak sumber daya ikan serta melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, dimana untuk gillnet liong bun hanya diperbolehkan sepanjang 2.500 meter / 2,5 kilometer.
Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Perikanan.
5. Dari penggeledahan kapal, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dibantu oleh Multilateral Investigation Support Team (MIST) dari Norwegia dan Kanada juga menemukan beberapa hal antara lain:
a. Kapal FV. Viking merupakan kapal tanpa kebangsaan. Pemerintah Nigeria telah menyatakan secara resmi bahwa kapal FV. Viking tidak terdaftar di Nigeria.
b. Laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi yang merupakan benda penting untuk menemukan lokasi kegiatan penangkapan ikan FV. Viking tidak ditemukan diatas kapal.
c. Dari dokumen-dokumen yang ditemukan, terungkap bahwa ikan-ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan di Thailand.
d. Beberapa dokumen lain juga menunjukkan bahwa kapal FV. Viking berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melakukan perbaikan kapal di Singapura.
e. FV. Viking memiliki keterkaitan dengan perusahaan perikanan di Spanyol.
6. Temuan-temuan tersebut jelas menunjukkan bahwa kapal FV. Viking melakukan berbagai pelanggaran ketentuan conservation measures yang diatur oleh berbagai ketentuan hukum internasional.
7. Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian dunia adalah jejaring bisnis pemilik dan operator kapal FV. Viking dan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan kapal FV. Viking yang berada di berbagai belahan dunia misalnya Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Congo, Spanyol dan Amerika Serikat. Temuan-temuan awal ini masih terus didalami oleh Satgas dengan bekerjasama dengan MIST.
8. Dari hal-hal tersebut diatas, maka saya menegaskan dan meminta pada masyarakat dunia hal-hal sebagai berikut:
a. FV. Viking adalah bukti nyata bahwa kejahatan perikanan adalah kejahatan terorganisir lintas negara (transnational organized crime). Kejahatan perikanan melecehkan kedaulatan banyak negara. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh negara manapun yang berdaulat.
b. Indonesia akan mengintensifkan kerjasama dengan berbagai negara untuk mengungkap modus operandi dan pemilik kapal FV. Viking yang sebenarnya.
c. Dukungan dan kerjasama dari Singapura dan Thailand yang sering disinggahi oleh FV. Viking merupakan hal yang sangat penting untuk mengungkap pemilik FV. Viking yang sebenarnya.
9. Sekian dan terima kasih.
Pangandaran, 14 Maret 2016
Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia selaku
Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal
Sumber Gambar : www.detik.com | 14 Maret 2016
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *