ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pemerintah Terapkan Ambang Batas Harga BBM Tahun Depan

Pemerintah Terapkan Ambang Batas Harga BBM Tahun Depan

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah akan menerapkan ambang batas atas dan batas bawah harga (ceiling price) bahan bakar minyak (BBM) per Januari 2016. Apabila harga riil BBM lebih rendah dari harga jual patokannya, maka selisih lebihnya masuk ke kas negara sebagai dana cadangan. Sebaliknya, jika harga riil BBM lebih tinggi dari harga patokan, maka kekurangannya akan ditutup dari dana cadangan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menjelaskan dana cadangan bisa digunakan pemerintah untuk mengantisipasi tekanan fiskal yang mungkin muncul akibat fluktuasi harga minyak di masa mendatang. Intinya, dana cadangan BBM yang terkumpul nantinya dapat digunakan oleh pemerintah untuk menambal selisih kurang jika harga riil BBM melampaui harga jual patokannya.

“Ada batas atas dan batas bawah. Kalau (harga BBM riil) di bawah (harga jual patokan), selisihnya kita simpan. Dengan uang yang kita simpan kita bisa jaga stabilitas dan ini opsi yang mungkin paling pas untuk diterapkan,” ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (22/12).

Menurut Sudirman, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tengah menghitung harga jual patokan BBM yang pas untuk diberlakukan mulai Januari 2016. Karenanya, ia belum bisa menyebutkan harga patokan BBM di masa depan.

“Angkanya berapa saya belum bisa kasih penjelasan. Jangan kita berspekulasi dengan angka sampai benar-benar juga putuskan. Saya kira tidak lama lagi dan mungkin dua tiga hari ke depan kita putuskan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengisyaratkan penurunan harga jual BBM jenis solar dan premium pada pekan ini. Kebijakan ini dikaji menyusul turunnya harga minyak di bursa Singapura atau Mean of Plats Singapore (MOPS) dan di pasar dunia.

“Lihat sendiri harganya seperti apa. Nanti biar pak Menteri yang menjelaskan (mengumumkan),” ujar  Agus di Jakarta, Jumat (17/12).

Menyikapi penurunan harga minyak dunia, pemerintah telah beberapa kali menerapkan pola penentuan harga jual, mulai dari per satu bulan, tiga bulan, hingga enam bulan sekali.

Untuk menekan potensi inflasi, Kementerian ESDM telah memilih pola penentuan harga BBM per tiga bulan sekali, yang terangkum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

“Kebijakan harga BBM kita saat ini premium tidak disubsidi, solar disubsidi Rp 1.000 per liter dan minyak tanah Rp 2.500 per liter. Dan kita ketahui bersama, akhirnya pemerintah mengambil opsi untuk menentukan harga BBM yang mengacu dari harga minyak tiga bulan lalu. Jadi tunggu saja keputusannya (harga baru),” tutur Adi.

Mekanisme penerapan ceiling price harga BBM sebenarnya sudah mengemuka sejak beberapa tahun yang lalu. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pernah membuat kajian soal itu, tetapi tak kunjung terlaksana di era pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). (ags)

SUMBER :  www.cnnindonesia.com | 22 Desember 2015

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *