TRIBUNNEWS.COM – Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menggodok pembagian golongan untuk surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor di Indonesia.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono, informasi terbaru yang bisa diumumkan adalah mengenai mekanisme pengelompokannya.
Jenderal berbintang dua itu menjelaskan, tahun depan, SIM C akan dikelompokkan menjadi tiga kategori.
Yakni SIM C, C1, dan C2. SIM C itu sendiri akan menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, C1 motor di atas 250 cc, dan C2 di atas 500 cc.
“Jadi, nanti yang punya motor 250 cc masih bisa menggunakan SIM C, tetapi jika sudah di atas 250 cc harus C1.”
“Begitu juga pemilik motor di atas 500 cc harus mengantongi SIM C2,” ujar Condro kepada KompasOtomotif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015) malam.
Namun, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, lanjut Condro, pengguna motor wajib memiliki SIM C terlebih dulu.
SUMBER : www.tribunnews.com | 18 Desember 2015
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *