JAKARTA — Tiap kepala daerah boleh maju menjadi Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres). Syaratnya, kepala daerah mengantongi izin dari Presiden.
Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan bahwa ketentuan mendapatkan izin Presiden diatur Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” kata Bahtiar, di Jakarta, dikutip dari rilis Kapuspen Kemendagri, Selasa (17/7/18).
Ia mengungkapkan, Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu berbunyi, “Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden”.
Sementara pada ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.”
Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah selanjutnya diproses paling lama 15 hari. Namun demikian, ia menggarisbawahi permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.
“Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” demikian Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019. Sesuai jadwal pendaftaran yang ditentukan, pendaftaran dibuka pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.
Dengan alokasi waktu yang semakin sedikit, belakangan partai politik mulai menggodog sejumlah nama yang disebut-sebut akan diajukan sebagai bakal Capres dan Cawapres. Selain dari kalangan elit partai politik, profesional hingga akademisi, muncul nama kepala daerah. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *