JAKARTA — Akhirnya ketahuan penyebab molornya revisi Undang-Undang Antiterorisme (RUU). Pemerintah mengajukan revisi sejak 2 tahun lalu dan hingga kini DPR belum juga menyelesaikannya.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan selama 2 tahun terakhir pemerintah dan DPR sibuk mencari formula yang tepat tentang frase dan definisi terorisme. Saat ini, lanjut Agus, telah disepakati definisi terorisme dalam RUU harus diperkaya dengan penambahan frase.
Dalam RUU Antiterorisme definisi terorisme adalah segala bentuk perbuatan yang dengan sengaja melakukan kekerasan yang menimbulkan rasa takut pada fasilitas publik baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kini setelah definisi tentang terorisme diperoleh, pembahasan RUU Antiterorisme pun dapat dikebut. Agus mengatakan, revisi dapat ditargetkan selesai pada akhir Mei ini.
Menurutnya semua pemangku kepentingan telah mencapai kesepakatan bahwa RUU perlu segera diselesaikan. “Bahkan Pansus RUU Antiterorisme akan meningkatkan pekerjaannya di minggu ini, sehingga pertemuan dari awal sampai akhir minggu ini, diharapkan bisa memberikan hasil yang nyata,” yakin Agus. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *