JAKARTA — Terkait kekhawatiran dianggap melanggar hak azasi manusia (HAM) jika memberantas terorisme, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan Kepolisian tidak perlu khawatir. Sebab pelanggaran HAM secara substansial tidak dapat dilekatkan terhadap pelaksanaan tugas demi melindungi negara dan rakyat.
“Hak hidup aman dan nyaman bagi 260 juta rakyat Indonesia adalah bagian dari HAM yang harus diwujudkan dan dilindungi oleh negara, karena itu Polri maupun TNI serta seluruh alat negara tidak boleh ragu untuk bersikap dan bertindak tegas,” seru Presiden KAI Tjoetjoe S Hernanto, dalam pernyataan pers yang dikirim melalui Whatsapp hari ini, Minggu (13/5) siang.
Pernyataan dikeluarkan Presiden dan Sekretaris Jenderal KAI, Tjoetjoe S Hernanto dan Aprillia Supaliyanto, berhubungan dengan pengeboman 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5) pagi. Data sementara yang diperoleh dari Polda setempat hari ini, sebanyak 10 korban meninggal dunia dan 42 orang mengalami luka-luka.
KAI menyesalkan dan mengutuk keras pengeboman yang disebut sebagai aksi bar-bar, keji, dan tidak berperikemanusiaan.
Kepada semua elemen masyarakat KAI mengajak untuk tidak panik, resah, dan takut. Sebaliknya masyarakat perlu melawan aksi teror dengan sikap bijak dan rasional sehingga mengembalikan kejahatan besar itu kepada negara untuk menegakkan hukum.
“Kepada mereka-mereka yang ‘berjihad’ dengan cara salah, semoga cepat sadar,” ungkap Tjoetjoe S Hernanto dalam pernyataan bersama dengan Sekretaris Jenderal KAI Aprillia Supaliyanto.
Negara, lanjut Tjoetjoe, harus hadir dan tegas menangani pengeboman. “Alat-alat negara harus berjalan sesuai fungsinya dalam rangka menjaga dan menciptakan keamanan negara dan masyarakat,” lanjut Tjoetjoe. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *