JAKARTA — Sepanjang Ramadan mendatang Pegawai Negeri Sipil (PNS) beragama Islam hanya bekerja sekitar 7 jam sehari, sejak pukul 08.00 hingga 15.00. Hal itu diberlakukan bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja. Aturan yang sama berlaku bagi TNI dan Polri.
Ketentuan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada Ramadan 1439 H/2018 diatur Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B.335/M.KT.02/2018. Aturan itu dikeluarkan pada Selasa (8/5), di Jakarta.
Rilis Humas Kemen PANRB mencatat, aturan tentang jam kerja pada Ramadan dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Ibada Puasa Ramadan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam.
Berdasar Surat Edaran, maka jam kerja PNS pada Ramadan mendatang, diatur sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30;
b. Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30;
b. Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan, menurut SE Menteri PANRB, adalah 32,50 jam per minggu.
“Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi akhir SE tersebut.
Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Pimpinan Lembaga lainnya; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Wali Kota.
Tembusan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; dan 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *