JAKARTA — Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU MD3 yang sudah disahkan di Paripurna DPR beberapa waktu yang lalu.
“Tidak ada kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu terhadap UU MD3 yang baru. Saya sepakat dengan presiden bahwa tidak perlu untuk dikeluarkan Perppu,” ujar Bamsoet di Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Dijelaskannya, UU MD3 merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Meski tidak ditandatangani oleh Presiden, UU itu tetap akan berlaku sejak 30 hari disetujui dan disahkan dalam sidang paripurna. Dengan tidak ditandatanganinya UU MD3 bukan berarti Jokowi tidak sepakat. Pasalnya, ada banyak UU yang berlaku secara otomatis tanpa ditandatangani oleh presiden.
Bamsoet menegaskan, semua pihak yang tidak setuju dengan UU MD3 dapat mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Cara itu dianggapnya lebih baik ketimbang harus menerbitkan Perppu.
“Siapapun yang memiliki penilaian UU itu ada penyimpangan atau tidak sesuai, ya silakan digugat di MK. MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UUD 1945 atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Politisi dari fraksi Partai Golkar ini, Ini bukan preseden yang pertama. Sebelum-sebelumnya Undang-Undang tanpa tandatangan presiden tidak ada masalah.
Sebagaimana diberitakan media massa, Presiden Joko Widodo mengaku belum menandatangani Undang-Undang tersebut, ia merasa masih harus melakukan kajian, untuk mempertimbangkan pandangan masyarakat.
Meski demikian, Presiden Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan Perppu sebagai jalan keluar polemiK UU MD3. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mempersilakan masyarakat untuk mengikuti prosedur yang berlaku soal keberatan terhadap perundangan, yakni mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *