JAKARTA — Dua partai politik, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak dapat mengikuti Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, kedua partai tidak lolos rekapitulasi nasional verifikasi faktual.
Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2) mengatakan, PBB dan PKPI tidak lolos karena di antaranya tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota.
Sementara sebanyak 14 partai politik dinyatakan lolos verifikasi faktual nasional, sehingga dapat menjadi peserta Pemilu tahun depan.
Arief menjelaskan, rekapitulasi nasional merupakan hasil dari verifikasi faktual oleh KPU terhadap partai-partai politik sejak tingkat pusat hinga kabupaten kota.
Rekapitulasi nasional akhirnya menghasilkan, dari 16 partai politik hanya 14 dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Berikut partai politik yang dinyatakan KPU RI memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Berkarya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Pengumuman hasil verifikasi faktual nasional oleh KPU dihadiri sejumlah petinggi partai politik, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Selain Hinca, tampak pula Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sekjen Nasdem Jhonny Plate, Sekjen PBB Afriansyah Noor, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.
Tampak pula Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *