Jakarta, hotfokus.com
Bea Cukai Kalimantan Barat menunjukkan kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang 2025. Hingga Oktober, lembaga ini melakukan 437 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang mencapai Rp274,7 miliar.
Rinciannya, bidang kepabeanan tercatat 124 penindakan senilai Rp270,4 miliar, sedangkan bidang cukai mencapai 313 penindakan dengan nilai Rp4,2 miliar. Barang kena cukai ilegal yang berhasil disita meliputi 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium mencapai Rp1,47 miliar.
Keberhasilan ini diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025. Satgas ini tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Bea Cukai Kalbar juga memusnahkan barang hasil penindakan secara terbuka. Pemusnahan mencakup 2,4 juta batang rokok senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta, dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menekankan bahwa sejak pembentukan satgas, rata-rata penindakan bulanan meningkat 4,5 persen dibandingkan periode sebelumnya, baik dari jumlah kasus, nilai barang, maupun denda ultimum remidium.

Upaya ini memperkuat peran Bea Cukai sebagai pengawal penerimaan negara sekaligus pelindung masyarakat dari risiko peredaran barang ilegal. (SA/GIT)













Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *