Jakarta, Hotfokus.com
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai pembentukan Badan Otoritas Penerimaan Negara (BOPN) tidak tepat dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Kritik ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mendorong efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sejumlah kementerian dan lembaga.
Menurut Defiyan, pemisahan fungsi penerimaan dan belanja negara yang menjadi alasan pembentukan BOPN tidak sejalan dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Ia menegaskan bahwa pengelolaan fiskal dan pengeluaran negara merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan hanya dengan alasan dominasi Menteri Keuangan.
“Bahkan meski saya kerap berbeda pandangan dengan Menkeu Sri Mulyani, dalam hal BOPN saya menolak. Pertanyaannya, apa urgensinya lembaga baru ini?” ujar Defiyan Cori.
Alternatif: Perkuat Bappenas dan Integrasi Zakat
Defiyan menilai, bila memang ada kebutuhan pemisahan kewenangan, seharusnya aspek perencanaan dan anggaran melekat pada Bappenas, bukan dengan memisahkan fungsi penerimaan dan belanja negara. Ia juga menyoroti alasan pembentukan BOPN yang disebut untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.

Menurutnya, narasi tersebut keliru karena penerimaan negara tidak hanya bersumber dari pajak. Masalah kepatuhan wajib pajak, kata Defiyan, lebih berkaitan dengan penegakan hukum, bukan pembentukan lembaga baru.
“Yang mendesak justru pembubaran Badan Anggaran DPR RI, karena lembaga inilah yang selama ini merusak mekanisme teknokratik perencanaan dan anggaran negara,” tegasnya.
Solusi: Dirjen Penerimaan Negara dan Integrasi Sumber Publik
Sebagai gantinya, Defiyan menyarankan pembentukan Direktorat Jenderal Penerimaan Negara untuk menggantikan Ditjen Pajak dan Ditjen Anggaran. Langkah ini dinilai bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.
Ia bahkan mengusulkan agar zakat dan instrumen serupa dari agama lain diintegrasikan dalam penerimaan negara. Dengan demikian, kontribusi publik ditambah pengelolaan sumber daya alam dapat memperkuat kemandirian fiskal sekaligus menekan defisit APBN.
“Jika zakat dan partisipasi publik dikelola negara, kita bisa bukan hanya menutup defisit, tapi juga membangun kemandirian keuangan nasional,” pungkas Defiyan. (*)













Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *