ads_hari_koperasi_indonesia_74

Produsen Mobil Listrik Wajib Penuhi TKDN Setelah Nikmati Insentif Impor

Produsen Mobil Listrik Wajib Penuhi TKDN Setelah Nikmati Insentif Impor

Jakarta, hotfokus.com

Setelah menikmati insentif impor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam keadaan utuh (completely built up), produsen mobil harus penuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku.

“Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU, sesuai aturan TKDN yang sudah ditetapkan,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono, dalam keterangan yang dilansir Rabu (27/8/2025).

Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. “Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” jelasnya.

Ia mengaku ada enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU. Dari jumlah itu, ada yang akan menambah investasi sebesar Rp15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebanyakk 305 ribu unit.

Dari enam perusahaan tersebut, dua perusahaan bekerjasama perakitan dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif.

Tunggul menambahkan program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik membuat populasi kendaraan jenis ini terus meningkat setiap tahun.

Pada 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit atau meningkat 78 persen dari tahun 2023 sebanyak 116 ribu unit. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *