Jakarta, hotfokus.com
Layanan kesehatan di desa bakal makin mudah diakses! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap meluncurkan relaksasi aturan untuk operasional apotek dan klinik desa yang dikelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Aturan baru ini akan dituangkan dalam Permenkes dan ditargetkan rilis akhir Agustus 2025.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengapresiasi langkah Kemenkes ini. Menurutnya, pelonggaran aturan akan menyempurnakan model bisnis Kopdes Merah Putih yang sebelumnya disusun Kemenkop. “Gerai apotek dan klinik desa bukan hanya menghadirkan layanan kesehatan, tapi juga menggerakkan ekonomi lewat koperasi,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Ferry menyebut, setelah Permenkes baru keluar, Kementerian Investasi akan ikut mempermudah perizinan pengelolaan apotek dan klinik desa. Kemenkop pun siap melakukan sosialisasi masif agar aturan baru ini cepat diterapkan.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, apotek desa nantinya cukup dikelola tenaga kefarmasian tanpa kewajiban memiliki apoteker, serta tidak memerlukan izin baru jika berada di bawah kelembagaan koperasi desa. “Tidak perlu lagi IMB atau strategi usaha, karena sudah melekat pada Kopdes,” jelasnya.
Kemenkes juga akan menerbitkan buku saku sebagai panduan operasional dan menyederhanakan kerja sama Kopdes dengan BPJS Kesehatan demi memperluas jangkauan layanan.

Targetnya, 15.000 Kopdes Merah Putih bisa beroperasi penuh pada September 2025 dengan dukungan regulasi, kemitraan strategis, dan panduan teknis yang sederhana. “Klinik dan apotek desa akan menjadi bukti nyata koperasi sebagai solusi layanan publik yang efektif,” tegas Ferry.(DIN/GIT)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *