Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah tengah menggodok standar mutu dan harga beras premium dan medium menjadi beras reguler serta beras khusus.
“Kami bersama pemangku kepentingan lain terus bekerja mematangkan berbagai alternatif terbaik yang ada, terkait standar mutu dan harga beras,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dalam keterangannya Rabu (30/7/2025).
Karena itu, Bapanas siap menyerap masukan dan perspektif agar kebijakan ini nantinya dapat komprehensif, cermat, dan matang untuk dapat diimplementasikan.
Selama dua hingga tiga terakhir ini, pihaknya mengungkap sudah diskusi dengan pelaku usaha dan kementerian/lembaga mengenai persyaratan mutu dan juga harga beras. “Mungkin dalam waktu dekat, perlu satu kali rakortas lagi,” jelasnya.
Untuk HET beras reguler tetap akan diatur pemerintah sebagai batas atas pasaran. Sedangkan harga beras khusus tak diatur pemerintah. “Tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut, seperti beras ketan, beras merah, beras organik, fortifikasi dan lainnya,” tambahnya.
Arief berharap kebijakan ini nanti dapat diterapkan secara baik dan diimplementasikan di semua lini ekosistem perberasan nasional. Selain itu diharapkan ada keseimbangan mulai dari petani, penggilingan padi sampai masyarakat sebagai konsumen akhir.

Sebelumnya, Peraturan Bapanas No 5/2024 mengatur HET beras medium dan premium. Untuk HET beras medium berada di rentang Rp12.500 sampai Rp13.500/Kg. Sedangkan HET beras premium di rentang Rp14.900 sampai Rp 15.800/Kg.
(bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *