ads_hari_koperasi_indonesia_74

Viral Kopdes Di Tuban Tutup Paska Diresmikan, Ini Faktanya

Viral Kopdes Di Tuban Tutup Paska Diresmikan, Ini Faktanya

Jakarta, Hotfokus.com

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan bahwa isu penutupan operasional dari Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih di Desa Pucangan Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, Jawa Timur paska diresmikan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring pada Senin (21/7/2025) tidak benar.

Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi menegaskan bahwa per hari ini, Rabu (23/7), operasioalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih di Desa Pucangan tersebut kembali normal. Penutupan yang terjadi kemarin akibat adanya miss komunikasi antara pengelola dengan pihak terkait khususnya PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat.

“Saat ini perbaikan sudah dilakukan dan Koperasi tersebut (Kopdes/ Kel) Merah Putih di Desa Pucangan sudah beroperasi kembali. Apa yang terjadi kemarin murni karena kesalahpahaman saja,” kata SesKemenkop Ahmad Zabadi.

Kemenkop akan terus menjalin komunikasi secara intensif dengan para pemerintah daerah dan juga Satgas (Satuan Tugas) Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih untuk memastikan operasionalisasi koperasi dapat berjalan baik.

“Jangan sampai ke depan ada hal-hal yang menganggu operasinalisasi Kopdes, maka kami akan terus melakukan pendampingan secara terus-menerus,” katanya.

Ahmad Zabadi menambahkan bahwa proses operasionalisasi dari Kopdes/ Kel Merah Putih akan sangat membutuhkan partisipasi dari warga masyarakat dalam hal pengawasan. Oleh karena itu apabila ke depan ditemukan atau diketahui ada Kopdes/Kel Merah Putih yang menjalankan aktivitas bisnisnya di luar dari tugas dan fungsi atau bahkan terjadi penyelewengan diharapkan dapat melaporkan kepada pemerintah melalui dinas terkait.

Menurutnya pengawasan berbasis masyarakat (social control) menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan Kopdes/ Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik. Bahkan fase evaluasi dan monitoring menjadi salah satu bagian dari tugas pemerintah yang akan dijalankan secara terus menerus setelah koperasi tersebut beroperasi.

“Chapter ketiga adalah evaluasi, nah di sini dibutukan peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi Koperasi. Jangan sampai koperasi melakukan penyelewengan dan hal-hal di luar dari yang seharusnya,” ucapnya. (DIN/GIT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *