ads_hari_koperasi_indonesia_74

Kementerian P2MI Stop Aktivitas PT Putri Samawa Mandiri

Kementerian P2MI Stop Aktivitas PT Putri Samawa Mandiri

Bekasi, hotfokus.com

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) stop aktivitas PT Putri Samawa Mandiri. Perusahaan penempatan pekerja migran berlokasi di Bekasi ini dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap hak 325 calon maupun pekerja migran dengan tuntutan mencapai Rp6,3 miliar.

“Sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan badan waktu itu sekitar 2024 ke Kementerian Tenaga Kerja. Kemudian beberapa waktu lalu dikembalikan lagi dan kita langsung proses,” kata Menteri P3MI, Abdul Kadir Karding, dalam keterangannya Selasa (8/7/2025).

Selama masa sanksi, perusahaan tersebut dilarang melakukan proses seleksi dan pengurusan dokumen penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Pihaknya menegaskan tak akan main-main terhadap perusahaan penempatan pekerja migran nakal yang mencoba melakukan usaha dengan cara-cara tidak sehat, dengan memanfaatkan kesulitan orang.

Apalagi perusahaan penempatan pekerja tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mempermainkan nasib para pekerja migran. “Pasti akan kami hukum dan kita penjarakan kalau ada unsur pidana,” tegas menteri. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *