ads_hari_koperasi_indonesia_74

RUU Koperasi Segera Disahkan, LPS Khusus Koperasi dan Digitalisasi Jadi Sorotan

RUU Koperasi Segera Disahkan, LPS Khusus Koperasi dan Digitalisasi Jadi Sorotan

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah bergerak cepat dalam mendorong modernisasi sektor koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian akan segera disahkan usai masa reses DPR berakhir.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pembaruan regulasi koperasi adalah langkah penting untuk mengembalikan peran koperasi sebagai fondasi utama perekonomian nasional. Termasuk untuk menjawab kebutuhan koperasi syariah dan menyesuaikan dengan dinamika ekonomi digital.

“Dalam waktu dekat, setelah masa reses selesai, RUU Perkoperasian akan segera diproses untuk disahkan. Ini adalah tonggak penting bagi gerakan koperasi nasional,” ujar Ferry dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

UU Lama Sudah Kadaluarsa
Ferry menyebut, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan teknologi saat ini. RUU baru diharapkan bisa menjadi jawaban atas berbagai tantangan dan kebutuhan koperasi di era digital.

“UU yang sekarang sudah kadaluarsa. Kita butuh payung hukum baru yang mampu mengatur dan melindungi koperasi di tengah kemajuan zaman,” tegasnya.

Usulan LPS Khusus Koperasi Masuk RUU
Salah satu poin krusial yang diusulkan Kemenkop dalam RUU adalah pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Ferry menilai, keberadaan LPS ini penting untuk memberikan rasa aman bagi para anggota dan nasabah koperasi, layaknya perbankan nasional.

“Kami sudah usulkan agar koperasi ke depan memiliki LPS sendiri. Jadi simpanan anggota bisa dijamin dan tidak menimbulkan kepanikan jika ada masalah,” jelasnya.

Arahkan Koperasi ke Era Digital
Tak hanya soal penjaminan simpanan, RUU ini juga mendorong koperasi untuk melakukan transformasi digital. Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi tidak tertinggal dari pelaku ekonomi digital lainnya, terutama dari sisi platform dan sistem manajemen.

“Digitalisasi koperasi adalah keniscayaan. Namun tantangannya adalah bagaimana menghubungkan platform digital yang sudah dibuat anak-anak muda dengan aktivitas ekonomi riil di lapangan,” ujar Ferry.

Pemerintah berharap dengan pengesahan RUU Perkoperasian ini, koperasi bisa lebih modern, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi dalam ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang. (DIN/GIT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *