Jakarta, hotfokus.com
Para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), khususnya segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), segera menyampaikan laporan tahunan tepat waktu. Mereka yang terlambat atau tak melapor akan dikenakan denda Rp5 juta per hari.
“Pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, alam keterangannya Kamis (12/6/2025).
Sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL.
Ia menjelaskan laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun
apabila tidak diikuti perizinan berusaha.
Doni menambahkan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.

“Tujuannya bukan mempersulit, justru adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” katanya. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *