Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut sanksi administrasi terhadap tiga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Ketiga perusahaan tersebut masing-masing PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihdah Jaya Sentosa.
Sebelumnya, kegiatan usaha ketiga perusahaan tersebut distop, karena melakukan pelanggaran. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas terhadap P3MI yang melakukan pelanggaran,” kata Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla, Senin (2/6/2025).
Dicaabutnya sanksi tersebut setelah tim menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban perbaikan. Seperti PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri telah menyerahkan daftar Pekerja Migran Indonesia dan daftar mitra kerja di negara penempatan di kawasan Timur Tengah.
Demikian pula PT Alwihdah Jaya Sentosa telah menyampaikan surat klarifikasi dan bukti penyelesaian permasalahan terhadap tujuh CPMI/Pekerja Migran Indonesia dan PT Tulus Widodo Putra sebanyak dua CPMI. Mereka telah konfirmasi terhadap sembilan CPMI yang menyampaikan bahwa permasalahan telah selesai dengan total pengembalian tuntutan sebesar Rp122.300.000 oleh PT Alwihdah Jaya Sentosa dan Rp 73.500.000 oleh PT Tulus Widodo Putra.
Selain itu, masing-masing perusahaan menyampaikan surat pernyataan tertulis bermaterai, yang menyatakan bahwa tak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan dengan total sebanyak 426 (lima ratus empat puluh dua) CPMI untuk PT Alwihdah Jaya Sentosa dan 116 (seratus enam belas) CPMI untuk PT Tulus Widodo Putra.

“Meski sanksi telah dicabut, ketiga perusahaan itu tetap berada dalam pengawasan terhadap kegaitan usahanya,” katanya. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *