ads_hari_koperasi_indonesia_74

Diduga Ilegal, Kemendag Amankan Produk Impor Senilai Rp18,85 Miliar

Diduga Ilegal, Kemendag Amankan Produk Impor Senilai Rp18,85 Miliar

Tangerang, hotfokus.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengamankan beragam produk ilegal senilai Rp18,85 miliar dari gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten. Produk asal Tiongkok yang diduga melanggar sejumlah aturan tersebut berupa perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian serta produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya

“Kementerian Perdagangan mengambil langkah tegas terhadap produk yang tak sesuai ketentuan tersebut,” kata Mendag Budi Santoso yang akrab disapa Busan ini, saat menggelar ekspose temuan produk impor tersebut, Kamis (22/5/2025).

Menurut menteri, temuan produk impor yang tak sesuai ketentuan ini berawal dari pengawasan yang dilakukan jajaran Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terhadap kegiatan usaha PT ATI melalui media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring.

Saat in, Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan impor.

Selama penelusuran dan pendalaman, Kemendag melarang peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan tersebut dan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar.

“Ancaman sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusii hingga pemusnahan barang,” kata Busan. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *