Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan pajak ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk periode April 2025 menjadi 961,54 dolar AS/metrik ton atau naik 7,03 dolar AS (0,74 persen) dibanding Maret yang hanya tercatat 954,50 dolar AS/metrik ton.
“Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 447/2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS Periode April 2025,” kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim , dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan BK CPO periode April 2025 merujuk pada kolom angka 7 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 38/2024 sebesar 124 dolar AS/metrik ton. Sementara PE CPO periode April 2025 merujuk pada lampiran I PMK No 62/2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025, sebesar 72,1152 dolar AS/metrik ton.
Ia menambahkan sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Februari—24 Maret 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 857,47 dolar AS/metrik ton, Bursa CPO di Malaysia sebesar 1.065,60/metrik ton dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 1.553,06/metrik ton.
Berdasarkan Permendag No 46/2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Karenanya, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 961,54 dolar AS/metrik ton. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *