Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal mutu di hulu produksi perikanan budidaya dengan sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih). Sebagai dokumen yang merujuk pada standar yang ditetapkan, CPIB Benih ditujukan untuk untuk memastikan benih ikan yang dihasilkan bermutu sehingga hasilnya aman dikonsumsi.
“Sertifikat ini juga dapat membantu pelaku usaha perbenihan ikan bersaing di pasar global,” kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Tak hanya itu, Ishartini menerangkan CPIB benih ikan merupakan bagian dari pelaksanaan konsep Ekonomi Biru KKP. Karenanya, dia mendong setiap unit pembenihan, baik di KKP maupun swasta untuk melakukan sertifikasi dalam rangka menjamin penerapan CPIB Benih yang sesuai kaidah.
“Sertifikasi CPIB Benih merupakan kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam cara pembenihan ikan yang baik,” katanya.
Guna memastikan penerapan CPIB Benih di lapangan, Ishartini menyebut jajarannya di unit pelaksana teknis (UPT) Badan Mutu KKP yang berjumlah 47 di seluruh Indonesia selalu melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Seperti yang dilakukan UPT Badan Mutu Sumatera Utara (Medan II) yang menyerahkan sertifikat CPIB benih lele, benih nila dan benih patin ke Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Lengau Seprang, Tanjung Morawa, Deli Serdang,” kata dia.(SA/GIT)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *