Jakarta, hotfokus.com
Hore… Para ASN, TNI/Polri, hakim, pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga pensiunan bakal bernafas lega, pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) mulai Senin (17/3/2025) dan gaji ke-13 pada Juni mendatang.
Kebijakan tersebut keluar, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 terhadap 9,4 juta aparatur negara.
“Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan para hakim,” kata Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Selasa (11/3/2025).
Sedangkan bagi ASN di daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat. Namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelasnya.
Presiden mengungkap pencairan THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri atau mulai Senin (17/3/2025). Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden.
Selain itu, Presiden menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *