Sukabumi, hotfokus.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri mengamankan 4 unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. Pompa ukur tersebut diamankan, karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pompa ukur BBM tersebut berpotensi merugikan konsumen Rp1,4 miliar/tahun,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memimpin kegiatan ekspose terhadap pompa ukur BBM yang diduga tak sesuai aturan, Rabu (19/2/2025).
Kegiatan ekspose ini juga dihadiri Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Metrologi, Sri Astuti serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Terhadap kasus ini, menteri menegaskan pelaku usaha SPBU dalam menjalankan usahanya terindikasi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang No 2/1981 tentang Metrologi Legal.

Budi mengungkap pemerintah dan pemda semaksimal mungkin memberi perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli BBM. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *