Jakarta, hotfokus.com
Mulai Januari ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan ke Pemprov Bali dan Jogja untuk pengelolaan pengembangan angkutan umum massal Perkotaan berbasis jalan dengan skema buy the service (BTS).
“Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Ditjen Hubdat dengan Pemda tentang Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan yang pelaksanaannya berlaku selama 5 tahun terhitung sejak 2019 yang berakhir pada 2024,” kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, seperti dilansir Kamis (2/1/2025).
Di banyak daerah, ia mengungkap program ini dilanjutkan pemerintah dengan menyediakan layanan maksimal kepada masyarakat.
Ia berharap pemda masing-masing dapat memaksimalkan anggarannya untuk penyelenggaraan angkutan massal perkotaan ini dan mensosialisasi ke masyarakat terkait kesadaran menggunakan angkutan umum.

Karenanya, Ditjen Hubdat sudah membahas dengan kedua pemprov untuk mengambilalih dan segera memutuskan secara cepat pengambilalihan layanan ini agar masyarakat tidak kecewa. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *