ads_hari_koperasi_indonesia_74

Diduga Milik Warga Filipina, KKP Sita 8 Rumpon Ilegal

Diduga Milik Warga Filipina, KKP Sita 8 Rumpon Ilegal

Jakarta, hotfokus.com

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita delapan rumpon ilegal di wilayah laut Sulawesi yang berbatasan dengan perairan Filipina. Penyitaan rumpon merupakan hasil penertiban yang dilaksanakan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 pada 1-2 Desember 2024.

“Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya seperti dikutip Sabtu (7/12/2024).

Dirjen mengaku penyitaan terhadap rumpon tersebut, karena tidak memiliki identitas, juga tanpa mengantongi izin pemerintah.

Kedelapan rumpon tersebut dibawa dan diserahkan Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) Saiful Umam ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

“Kami menduga, rumpon ilegal tersebut sengaja dijadikan fishing ground oleh kapal ikan asing pelaku illegal fishing,” imbuh Saiful Umam.

Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan.

Namun, ia menambahkan keberadaannya perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib serta sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *