ads_hari_koperasi_indonesia_74

DPR: Perlu Ada Satgas Khusus Buat Memiskinkan Mafia Tanah

DPR: Perlu Ada Satgas Khusus Buat Memiskinkan Mafia Tanah

Jakarta, hotfokus.com

Sikap tegas pemerintah yang akan memberantas mafia tanah dengan cara memiskinkan mereka mendapat dukungan dari politisi Senayan. “Perlu dibentuk satgas khusus untuk memberi sanksi tegas kepada mafia tanah. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mereka,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Ia menegaskan dibentuknya satgas khusus memberantas mafia tanah ini merupakan terobosan untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah dengan aparat penegak hukum. Apalagi ancaman hukumannya cukup signifikan terhadap para mafia tanah. “Kuncinya harus ada kolaborasi untuk memberantas mafia tanah,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap rencananya menjerat mafia tanah dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan mereka.

Dede menambahkan para mafia tanah kerap terjadi, karena tak ada efek jera dalam penegakan hukum terhadap mereka. Dalam praktiknya, jaringan mafia tanah ini bergerak secara terstruktur dan sistematis sehingga perlu ada penegakan hukum yang kuat. Ada sejumlah faktor yang dinilai menjadi penyebab sulitnya penumpasan mafia tanah selama ini.

Seperti faktor tidak terukur dengan baik, tidak terdata dengan baik, tidak terkawal dengan baik atau mungkin ada oknum. “Selama ini mungkin jerat hukumnya juga masih terlalu biasa, paling ancaman hukuman 5 tahun atau denda berapa,” terangnya.

Dengan menggunakan jerat hukum TPPU berarti harus ada laporan tentang aliran dana pelaku dan laporan keuangan dari PPATK. Apalagi kasus mafia tanah ada beberapa jenis, termasuk yang merugikan negara lewat penguasaan ilegal kelompok tertentu terhadap tanah.

Pemilik tanah kerap tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun mereka membuat usaha di atas tanahnya. Modus operandi mereka seringkali melibatkan pemalsuan dokumen, penggelapan dan pendudukan ilegal. Ini jelas merugikan negara dengan nominal yang tak sedikit.

“Pajak tidak dibayar, tidak punya HGU tapi produksi jalan terus. Itu kan banyak sekali perkebunan dan pertanahan yang mungkin itu milik negara, milik rakyat,” tandasnya.

Data dari Satgas Anti Mafia Tanah menyebutkan sebagian besar kasus melibatkan pemalsuan dokumen (66,7%), diikuti oleh penggelapan (19,1%) dan pendudukan ilegal (11%).

Perihal tanah ini menyangkut masalah kedaulatan negara, di mana sebuah negara itu ada karena memiliki tanah, masyarakat, dan penghasilan sumber daya. “Artinya jika tanah hanya dikuasai oleh segelintir orang maka akan banyak rakyat yang belum sejahtera,” kata Dede.(bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *