Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resort di Pulau Maratua, Kalimantan Timur dan dua area reklamasi di Morowali, Sulawesi Tengah. Penyegelan terhadap empat lokasi pemanfaatan ruang laut tersebut, karena terindikasi tidak memiliki perizinan.
“Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut dan pulau terkecil menjadi perhatian serius demi menjaga keberlanjutan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia,” kata Dirjrn Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangan persnya, Senin (23/9/2024).
Ia mengungkap Pulau Maratua merupakan salah satu gugusan pulau terluar di Tanah Air perlu mendapat perhatian serius. Karenanya, KKP hadir mengamankan pulau terluar untuk menjaga kedaulatan. “Jangan sampai pulau ini nantinya diakui pihak asing, seperti halnya Sipadan dan Ligitan,” tegas Ipunk.
Menurutnya, dua resort tersebut yaitu PT NMR dan PT MID. Kedua perusahaan tersebut diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil.
Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainnya menggunakan jembatan yang dikelola PMA asal Jerman dan dikelola WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola PMA asal Malaysia.
Pihaknya menegaskan sangat mendukung investasi di sektor pariwisata. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI. Misalnya, mereka masuk dan mendirikan resort, namun tidak memiliki izin. lama-lama menguasai.
“Itu yang harus diawasi. Sehingga penertiban tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi serta membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut,” tandas Ipunk.
Selain itu, dirjen juga mengaku menyegel dan penghentian sementara area reklamasi dilakukan pada dua perusahaan yaitu PT RUJ dan PT JPS yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah. Kedua perusahaan terindikasi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jeti seluas 1,27368 hektare dan 3,91193 hektare yang tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Halid K Jusuf mendorong manajemen PT RUJ dan PT JPS untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS), dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha serta berkoordinasi dengan pemda setempat,” ujarnya. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *