Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap minyak goreng curah tidak lagi masuk dalam skema DMO dan harga eceran tertinggi (HET) tetap diatur, walau beredar di masyarakat.
“Kami meminta Dinas Perdagangan di daerah meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk pedagang,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Moga Simatupang, saat Rakor Pengendalian Inflasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (26/8/2024).
Hal tersebut dikatakan, mengingat masih banyak pedagang pasar belum mengetahui berubahnya HET MINYAKITA.
Dirjen mengungkap pasca-terbitnya Permendag No 18/2024, pasokan DMO minyak goreng pada Agustus telah melebihi bulan sebelumnya (Juli 2024).
Dengan diimplementasi regulasi tersebut, Kemendag memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan minyak goreng rakyat tersebut.

Dari survei cepat yang dilakukan Ditjen PDN Kemendag, stok MINYAKITA relatif tersedia. Sebanyak 357 atau 93 persen responden menyampaikan bahwa stok tersedia di pasar rakyat. Sementara lebih dari 74 persen responden menyampaikan bahwa pasokan MINYAKITA cenderung tak ada hambatan. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *