Jakarta, hotfokus.com
DPR mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengedukasi, sosialisasi serta jaminan regulasi tegas dan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) agar masyarakat membuat keputusan yang bijak sebelum menggunakan pinjol.
“Seluruh pemangku kepentingan terkait agar aturan yang dibuat harus mengutamakan keamanan dan perlindungan pada masyarakat,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, saat menyoroti proses penyusunan peraturan baru perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol jaman online (pinjol) yang tengah digodok OJK, Senin (15/7/2024).
Dalam realitasnya, ia mengungkap masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tak terjebak dalam kondisi gagal bayar.
Data yang dilansir dari OJK menyebutkan masyarakat yang terlilit utang pinjol mencapai hampir 5 persen dari penduduk Indonesia. Akibat perusahaan pinjol yang mencari keuntungan dengan modus memanfaatkan kondisi masyarakat yang sulit, sehingga muncul berbagai masalah sosial.
Data Statistik Fintech Lending OJK pada 2023 menemukan mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.

Para generasi Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun. “Ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan seperti ini,” tandas Puan. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *