Jakarta, hotfokus.com
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengaku perubahan regulasi berkali-kali kerap membingungkan para pelaku industri di dalam negeri, seperti diterbitkannya Permendag No 8/2024.
“Karena itu, Kementerian Perindustrian terus memperjuangkan kebijakan atau peraturan yang strategis agar terciptanya iklim usaha kondusif,” katanya, dalam keterangannya Rabu (10/7/2024).
Ini untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing terhadap produk manufaktur dalam negeri.

Ia mengungkap banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi bahwa isi Permendag No 8/2024 dinilai dapat “mematikan” industri dalam negeri. Sebab dengan diberlakukan aturan tersebut, industri dalam negeri sangat kesulitan menghadapi gempuran barang impor, yang harganya sangat murah. Sehingga banyak perusahaan berdampak tutup dan melakukan PHK.
Dalam rapat terbatas, Agus mengaku bersyukur karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) setujui usulan penetapan BMDTP dan BMAD untuk melindungi industri dalam negeri.
“Presiden juga menyetujui usulannya agar segera dikaji kembali Permendag No 36/2023. Karena Permendag No 36/2023 dinilai paling ideal,” jelas Menteri Perindustrian. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *