Jakarta, hotfokus.com
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyerahkan dan melaporkan empat debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI), karena ‘ngemplang’ utang alias berindikasi melakukan tindak pidana fraud terhadap fasilitas kredit.
Keempat debitur LPEI tersebut terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman mencapai Rp2,5 triliun.
“Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,” kata menkeu dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).
Menkeu mengungkap laporan mengenai kredit bermasalah tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemenkeu. “Tadi disebutkan Pak Jaksa Agung bahwa kita berusaha untuk melakukan bersih-bersih,” jelasnya.
Menkeu meminta direksi dan manajemen LPEI saat ini terus meningkatkan peranan dan tanggungjawabnya dalam membangun tata kelola yang baik.
“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU No 2 Tahun 2009. Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi. Dan bersama sama dengan tim terpadu tadi yaitu BPKP, Jamdatun dan Inspektorat untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap keempat perusahaan yang mengalami kredit macet terindikasi fraud itu adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS Rp216 miliar, PT SPV Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, serta perkapalan.

“Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya. Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti. Nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucap Jaksa Agung.
“Saya hanya imbau kepada nanti ada beberapa PT ada 6 perusahaan. Tolong segera tindak lanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi antara BPKP kemudian dari inspektoratnya dari Jamdatun tolong ini laksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar 3 triliun,” katanya. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *